Pembekalan Dan Uji/sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site

  • Dipublikasi Tanggal 28 September 2020
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

PEMBEKALAN DAN UJI/SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI ON SITE

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.


Pada tanggal 9 September 2020 bertempat di lokasi proyek Pembangunan Prasarana Gedung Olahraga (GOR) Tipe B dan Penyediaan Sarananya dilakukan pembukaan kegiatan Pembekalan dan Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site jumlah tukang yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 49 orang tukang.

 

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala yang dibacakan Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi ibu Hj. Saraswati Dwi Putranti, MT dalam sambutannya beliau menyampaikan Dalam upaya pencegahan dampak Covid-19 diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, mulai dari pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19, Penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, hingga pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.


Kegiatan pembekalan sebanyak 4 JP meliputi materi K3, materi Tukang Batu/Bata, dan materi Pembesian oleh instrukstur bapak Said Safwani Haris, ST dari Dinas PUPR Kab. Barito Kuala.


Kemudian hari berikutnya tanggal 10 September 2020 kegiatan Pembekalan dan Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site pada proyek Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Perkim Kab. Barito Kuala jumlah tukang yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 51 orang tukang.