PEMBEKALAN DAN UJI/SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI ON SITE
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi
yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban
menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja
dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga
kerja konstruksi bersertifikat.
Pada tanggal 9 September 2020 bertempat
di lokasi proyek Pembangunan Prasarana Gedung Olahraga (GOR) Tipe B dan
Penyediaan Sarananya dilakukan pembukaan kegiatan Pembekalan dan
Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site jumlah tukang yang mengikuti
kegiatan ini sebanyak 49 orang tukang.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala yang dibacakan Kabid
Tata Ruang dan Bina Konstruksi ibu Hj. Saraswati Dwi Putranti, MT dalam
sambutannya beliau menyampaikan Dalam upaya pencegahan dampak Covid-19 diperlukan
protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, mulai dari
pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19, Penyediaan fasilitas kesehatan di
lapangan, hingga pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.
Kegiatan pembekalan sebanyak 4 JP meliputi
materi K3, materi Tukang Batu/Bata, dan materi Pembesian oleh instrukstur bapak
Said Safwani Haris, ST dari Dinas PUPR Kab. Barito Kuala.
Kemudian hari berikutnya tanggal 10
September 2020 kegiatan Pembekalan dan Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
On Site pada proyek Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Perkim Kab. Barito Kuala jumlah tukang yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 51 orang tukang.