SOSIALISASIÂ SURAT EDARAN GUBERNUR KALIMATAN SELATANÂ
NOMOR : 600/0467/PUPR/2017
Sesuai surat edaran Gubernur KalimantanSelatan no : 600/0467/PUPR/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang kewajiban menggunakan badan usaha dan tenaga kerja bersertfikat kompetensi kerja dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan percepatan sertifikat tenaga kerjakonstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala mengadakan Sosialisasi surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan no :600/0467/PUPR/2017 yang diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2018 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab.Barito Kuala Bapak M. Anthony, S.Sos, M.IP.
Narasumber kegiatan ini adalah bapak Israhman, ST dari Dinas PUPRProv. Kalimantan Selatan dan bapak Subhan Syarif, MT selaku ketua LPJK Prov.Kalimantan Selatan.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini dari Tim Pembina Jasa Konstruksi Kab. Barito Kuala, serta para ketua dan anggotaA sosiasi Jasa Konstruksi Kab.Barito Kuala.