- Dipublikasi Tanggal 15 Mei 2017
- SAID SAFWANI HARIS, ST
Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekrjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi
- Dipublikasi Tanggal 15 Mei 2017
- SAID SAFWANI HARIS, ST
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Kabupaten / Kota memiliki kewenangan salah satunya yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
« ‹ Halaman 1 dari total 1, menampilkan 1-2 dari 2 hasil › »