SOSIALISASI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Lahirnya
peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 (perpres 16/2018) tentang pengadaan barang
/ jasa pemerintah sebagai pengganti peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 (Perpres
54/2010) dan seluruh perubahannya boleh jadi adalah era baru sebagai lanjutan
dari reformasi sistem pengadaan barang / jasa pemerintah di Indonesia.
Pada tanggal
2 Mei 2018 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito
Kuala mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang
diselenggarakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Barito Kuala.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito
Kuala yang dibacakan oleh Bapak Ir.H.Suharto,
S.Sos.
Narasumber kegiatan ini adalah bapak Samsul Ramli, S.Sos, Cert. SCM (ITC) dari LKPP. Peserta yang mengikuti kegiatan ini dari PPTK, Anggota Pokja PBJ,pejabat
pengadaan, serta para ketua
dan anggota Asosiasi Jasa Konstruksi.