Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

  • Dipublikasi Tanggal 18 Januari 2019
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

SOSIALISASI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Lahirnya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 (perpres 16/2018) tentang pengadaan barang / jasa pemerintah sebagai pengganti peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54/2010) dan seluruh perubahannya boleh jadi adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang / jasa pemerintah di Indonesia.

Pada tanggal 2 Mei 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang diselenggarakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala yang dibacakan oleh Bapak Ir.H.Suharto, S.Sos.

Narasumber kegiatan ini adalah bapak Samsul Ramli, S.Sos, Cert. SCM (ITC) dari LKPP. Peserta yang mengikuti kegiatan ini dari PPTK, Anggota Pokja PBJ,pejabat pengadaan, serta para ketua dan anggota Asosiasi Jasa Konstruksi.