Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu rnengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, bidang perumahan, bidang penataan ruang dan bidang lingkungan hidup sesuai tugas pokok dan fungsi dinas, dengan mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap bidang dinas, yang mencakup pelaksanaan bidang bina marga, bidang pengairan, bidang cipta karya, bidang tata ruang dan jasa konstruksi, dan bidang perumahan; membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, program pembangunan, keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan ; serta mempertanggungiawabkan dan melaporkan hasil kinerja sekretariat kepada kepala dinas sesuai pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :
- Menyusun dan menetapkan rencana koordinasi operasional pelaksanaan kesekretariatan dinas, yang meliputi program dan kegiatan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, prograrn pembangunan, keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan lingkup Dinas Pekerjaan Umum.
- Mengkoordinasikan dan mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan program -kegiatan bidang-bidang dinas yang mencakup pelayanan fasilitasi pelaksanaan bidang bina marga, bidang pengairan, bidang cipta katya., bidang tata ruang dan jasa konstruksi, dan bidang perumahan.
- Menyajikan rencana program, rencana kegiatan, standart operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, programpembangunan, keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan lingkup Dinas Pekerjaan Umurn.
- Mengendalikan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, program pembangunan, keuangan, penilaian akuntabiliLtas kinerja dan pelaporan lingkup Dinas Pekerjaan Umum.
- Menyelia (melakukan supervisi) dan membina operasionalisasi pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, program pernbangunan, keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan lingkup Dinas Pekerjaan Umum.
- Memfasilitasi kerja sama dinas dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, melalui kegiatan bidang-bidang dinas dalam pelaksanaan bidang bina marga, bidang pengairan, bidang cipta karya, bidang tata ruang dan jasa konstruksi, bidang perumahan serta penyelenggaraan kesekretariatan dinas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penilaian hasil kinerja secara periodik pada masing-masing bidang dinas serta pelaksanaan kegiatan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, program pembangunan, keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan lingkup Dinas Pekerjaan Umum.
- Menyelia (melakukan supervisi) perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaaan Umum.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Dinas Pekerjaan Umum.
- Mengkoordinasikan dan menyrusun laporan akuntabilitas yang mencakup hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja bidang-bidang dinas dan kesekretariatan dinas, sebagai suatu bahan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaaan Umum.
- Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaaan Umum.