Lampiran Surat Pendataan Tenaga Kerja Konstruksi (tukang)

  • Dipublikasi Tanggal 15 Mei 2017
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Kabupaten / Kota memiliki kewenangan salah satunya yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

1. LAMPIRAN SURAT PENDATAAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI (TUKANG)-08-55-32_2018-10-04.xls Download