Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Kabupaten / Kota memiliki kewenangan salah satunya yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.