PEMBEKALAN DAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI TUKANG BATU TAHUN 2018
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Pada tanggal 30 Agustus 2018
bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala dilakukan
Pembekalan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. Kegiatan ini di buka oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala, dan dibacakan
oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala bapak
Ir. H. Muhamad Ridwan, dalam sambutannya beliau menekankan  Adanya ketentuan dalam undang –undang nomor 2
tahun 2017 tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menekankan pentingnya
sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Kegiatan pelatihan ini menggunakan Mobile Training Unit (MTU) untuk perkenalan alat dan penggunaannya, dan di latih oleh instrukstur dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Bapak Purwan Jurianto, ST. Kegiatan ini di ikuti oleh 47 peserta dari beberapa asosiasi di kabupaten Barito Kuala.