Pembekalan Dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tukang Batu Tahun 2018

  • Dipublikasi Tanggal 29 Agustus 2018
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

Tempat Pelaksanaan : Aula Dinas PUPR Kab. Barito Kuala

Waktu : 30 Agustus 2018 s/d 30 Agustus 2018


Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Pada tanggal 30 Agustus 2018 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala dilakukan Pembekalan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala, dan dibacakan oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala bapak Ir. H. Muhamad Ridwan, dalam sambutannya beliau menekankan  Adanya ketentuan dalam undang –undang nomor 2 tahun 2017 tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menekankan pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Download Materi