Tempat Pelaksanaan : Aula Dinas PUPR Kab. Barito Kuala
Waktu : 25 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1
menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat
ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja
bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna
atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat.
Pada tanggal 25 Oktober 2018
bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala dilakukan
Pembekalan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. Kegiatan ini di buka oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala, dan dibacakan
oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala bapak
Ir. H. Muhamad Ridwan, dalam sambutannya beliau menekankan  Adanya ketentuan dalam undang –undang nomor 2
tahun 2017 tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menekankan pentingnya
sertifikasi tenaga kerja konstruksi.