Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16
tahun 2018 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Praktik Aplikasi SPSE
4.3
Lahirnya peraturan
presiden nomor 16 tahun 2018 (perpres 16/2018) tentang pengadaan barang / jasa
pemerintah sebagai pengganti peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 (Perpres
54/2010) dan seluruh perubahannya boleh jadi adalah era baru sebagai lanjutan
dari reformasi sistem pengadaan barang / jasa pemerintah di Indonesia.
Pada tanggal 4 April
2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala mengadakan kegiatan
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah dan Praktik Aplikasi SPSE 4.3 yang diselenggarakan di Mufakat
Komp. Perkantotan Bupati Barito Kuala.
Kegiatan ini dibuka
oleh Pj. Setda Kab. Barito Kuala yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang
Ekobang Bapak H. Sugiannor, S,Km, M,Kes. Dalam sambutannya beliau mengharapkan adanya
satu pemahaman yang sama antara PPK, PPTK, Anggota Pokja Pemilihan, Pejabat
Pengadaan, PjPHP / PPHP mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan
Perpres 16 tahun 2018 dan Aplikasi SPSE Versi 4.3 sebagai momentum dalam membangun komitmen
bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang baik, bersih
dan bebas KKN melalui pelaksanaan pengadaan barang/Jasa yang baik sesuai aturan yang berlaku.
Narasumber kegiatan
ini adalah bapak Riswan, M.Ap dari DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)
Provinsi Kalimantan Selatan.
Peserta yang mengikuti
kegiatan ini dari Anggota Tim
Pembina Jasa Konstruksi, Anggota Tim Sekretariat Teknis Jasa Konstruksi,
Anggota Pokja Pemilihan, PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP SKPD Teknis
di Kabupaten Barito Kuala.