Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Dan Praktik Aplikasi Spse 4.3

  • Dipublikasi Tanggal 15 Mei 2019
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Praktik Aplikasi SPSE 4.3

Lahirnya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 (perpres 16/2018) tentang pengadaan barang / jasa pemerintah sebagai pengganti peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54/2010) dan seluruh perubahannya boleh jadi adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang / jasa pemerintah di Indonesia.

  

Pada tanggal 4 April 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Praktik Aplikasi SPSE 4.3 yang diselenggarakan di Mufakat Komp. Perkantotan Bupati Barito Kuala.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Setda Kab. Barito Kuala yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang Bapak H. Sugiannor, S,Km, M,Kes. Dalam sambutannya beliau mengharapkan adanya satu pemahaman yang sama antara PPK, PPTK, Anggota Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PjPHP / PPHP mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dan Aplikasi SPSE Versi 4.3  sebagai momentum dalam membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang baik, bersih dan bebas KKN  melalui  pelaksanaan pengadaan barang/Jasa yang  baik sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Narasumber kegiatan ini adalah bapak Riswan, M.Ap dari DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Peserta yang mengikuti  kegiatan  ini dari Anggota Tim Pembina Jasa Konstruksi, Anggota Tim Sekretariat Teknis Jasa Konstruksi, Anggota Pokja Pemilihan, PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP SKPD Teknis di Kabupaten Barito Kuala.