Sosialisasi Peraturan Menteri Pupr Nomor 07/prt/m/2019

  • Dipublikasi Tanggal 02 Oktober 2019
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 07/PRT/M/2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA


Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 diharapkan dapat menjawab tanda tanya besar tentang pedoman pengadaan jasa konstruksi. Banyak perubahan yang tercantum dalam peturan ini termasuk diantaranya adalah mengubah segmentasi pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi untuk usaha kecil, menengah, dan besar serta menyesuaikan berbagai istilah dan prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan uturan turunannya, termasuk menyesuikan dengan system pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbaru.


Pada tanggal 21 Agustus 2019 bertempat di Aula Selidah mengadakan kegiatan Sosisalisasi Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Barito Kuala Bapak H. Saberi Thanoor, ST. 

 

Narasumber kegiatan ini adalah bapak Dr. Ali Amal dari Kementerian PUPR.