SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 07/PRT/M/2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
Peraturan Menteri PUPR nomor
07/PRT/M/2019 diharapkan dapat menjawab tanda tanya besar tentang pedoman
pengadaan jasa konstruksi. Banyak perubahan yang tercantum dalam peturan ini
termasuk diantaranya adalah mengubah segmentasi pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi untuk usaha kecil, menengah, dan besar serta menyesuaikan berbagai
istilah dan prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan uturan turunannya, termasuk
menyesuikan dengan system pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbaru.
Pada tanggal 21 Agustus 2019 bertempat di Aula Selidah mengadakan kegiatan Sosisalisasi Peraturan Menteri PUPR nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Barito Kuala Bapak H. Saberi Thanoor, ST.Â
Narasumber kegiatan ini adalah bapak Dr. Ali Amal dari Kementerian PUPR.