Tempat Pelaksanaan : AULA SELIDAH
Waktu : 21 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019
Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 diharapkan dapat menjawab tanda tanya besar tentang pedoman pengadaan jasa konstruksi. Banyak perubahan yang tercantum dalam peturan ini termasuk diantaranya adalah mengubah segmentasi pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi untuk usaha kecil, menengah, dan besar serta menyesuaikan berbagai istilah dan prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan uturan turunannya, termasuk menyesuikan dengan system pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbaru.