Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site Tukang Pasang Pipa

  • Dipublikasi Tanggal 22 Oktober 2019
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI ON SITE TUKANG PASANG PIPA

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.


Pada tanggal 25 September 2019 bertempat di Taman Wisata Jembatan Barito dilaksanakan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site pada paket pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Dengan Idle Capacity Dari IKK Alalak Untuk Kecamatan Alalak Desa Beringin yang dikerjakan oleh PT. Putera Wangkang Membangun.

 

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala, dan dibacakan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala bapak Ir. H. Muhamad Ridwan, dalam sambutannya beliau menekankan  Adanya ketentuan Surat Edaran Bupati Barito Kuala nomor 180/304/DPUPR/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Kewajiban menggunakan badan usaha dan tenaga kerja bersertifikat kompetensi kerja dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan percepatan sertifikat tenaga kerja konstruksi merupakan komitmen pemerintah dalam menekankan pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Barito Kuala.

 

Kegiatan ini menggunakan Mobile Training Unit (MTU) materi perkenalan alat dan penggunaannya disampaikan oleh instrukstur dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Bapak Purwan Jurianto, ST. Kegiatan ini di ikuti oleh 64 peserta dari pekerja proyek tersebut.