SERTIFIKASI TENAGA
KERJA KONSTRUKSI DI KECAMATAN RANTAU BADAUH
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Pada tanggal 4 Maret 2020 bertempat di di Gedung Serbaguna Kecamatan Rantau Badauh dilaksanakan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada proyek konstruksi APBDes jumlah tukang yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 234 orang tukang.
Dalam sambutan selaku Kepala Balai Jasa Konstruksi
Wilayah V Banjarmasin bapak Ir. Moody N Sanger, M.Sc sangat mengapresiasi
keaktifan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dalam pembinaan tenaga kerja
konstruksi, selanjutnya beliau menyampaikan kegiatan sertifikasi ini sangat
penting untuk mencetak tenaga kerja konstruksi berkualitas agar Pembangunan
Infrastruktur dapat berjalan lancar, yang pada gilirannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala H. Saberi Thanoor, ST dalam
sambutannya beliau menekankan Adanya ketentuan
Surat Edaran Bupati Barito Kuala nomor 180/304/DPUPR/2018 tanggal 5 April 2018
tentang Kewajiban menggunakan badan usaha dan tenaga kerja bersertifikat
kompetensi kerja dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan percepatan
sertifikat tenaga kerja konstruksi merupakan komitmen pemerintah dalam
menekankan pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Barito
Kuala.