Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Di Kecamatan Rantau Badauh

  • Dipublikasi Tanggal 30 Maret 2020
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI DI KECAMATAN RANTAU BADAUH

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.


Pada tanggal 4 Maret 2020 bertempat di di Gedung Serbaguna Kecamatan Rantau Badauh dilaksanakan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada proyek konstruksi APBDes jumlah tukang yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 234 orang tukang.

 

Dalam sambutan selaku Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bapak Ir. Moody N Sanger, M.Sc sangat mengapresiasi keaktifan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dalam pembinaan tenaga kerja konstruksi, selanjutnya beliau menyampaikan kegiatan sertifikasi ini sangat penting untuk mencetak tenaga kerja konstruksi berkualitas agar Pembangunan Infrastruktur dapat berjalan lancar, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala H. Saberi Thanoor, ST dalam sambutannya beliau menekankan  Adanya ketentuan Surat Edaran Bupati Barito Kuala nomor 180/304/DPUPR/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Kewajiban menggunakan badan usaha dan tenaga kerja bersertifikat kompetensi kerja dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan percepatan sertifikat tenaga kerja konstruksi merupakan komitmen pemerintah dalam menekankan pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Barito Kuala.