Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala kerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi
Wilayah V Banjarmasin melaksanakan Bimbingan Teknis Ahli Hukum Kontrak
Kontruksi (Dariang via Zoom Meeting), kegiatan rencananya dilaksanakan dari
tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan 9 Okober 2020.
Tujuan dari Bimbingan
Teknis ini diharapkan meningkatkan pemahaman peserta akan pengertian ilmu hukum,
peristiwa hukum dan norma hukum, asas-asas hukum, penggolongan hukum, dasar
hukum, akibat hukum dan sengketa hukum, dan mampu menjelaskan perbuatan melawan
hukum yang berkaitan dengan kontrak konstruksi.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Bidang Sumber
Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kab. Barito Kuala bapak Saprani, ST dalam sambutannya
beliau menyampaikan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan sumber
daya manusia khususnya jasa konstruksi.
"Terutama kepada
SKPD yang sering melakukan kegiatan kontrak-mengontrak, saya harap dapat
memahami isi daripada kontrak, jangan sampai nanti menandatangani tapi tidak
tahu isi kontrak atau penyerahan kontrak, karena di situ ada celah-celah
kesalahan," pesannya.
Dalam Bimbingan Teknis ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ir. Moody N. Sanger, M.Sc beliau adalah Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin dan Antonius Sudarto Pudjowasito, SH dari Kementerian PUPR.
Peserta Kegiatan ini berasal dari Dinas PUPR, Dinas - Dinas Teknis, dan Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi di Kab. Barito Kuala