Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/prt/m/2020

  • Dipublikasi Tanggal 22 Februari 2021
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 21 Oktober 2020 melaksanakan Sosislisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Dariang via Zoom Meeting).

Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Barito Kuala yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Ibu Hj. Saraswati Dwi Putranti, MT  dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pengaturan segmentasi pasar untuk memproteksi kualifikasi usaha kecil sangat strategis dalam pengembangan usaha kecil. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah menyediakan paket-paket pekerjaan jasa konstruksi untuk segmentasi kecil yang lebih banyak lagi, mengingat jumlah usaha kecil jauh lebih besar dibanding usaha Besar dan Menengah.

Dalam kegiatan Sosialisasi  ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kiki Patricia Dewi, STdari Kementerian PUPR dan Samsul Ramli, S.Sos selaku Trainer Nasional PBJ.

Peserta Kegiatan ini berasal dari Dinas PUPR, Dinas - Dinas Teknis, dan Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi di Kab. Barito Kuala.