Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Dan Surat Edaran Menteri Pupr Nomor 30/se/m/2020

  • Dipublikasi Tanggal 10 Maret 2021
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

SOSIALISASI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 dan SURAT EDARAN MENTERI PUPR NOMOR 30/SE/M/2020

 Pada tanggal 9 Maret 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Menteri PUPR nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Aula Dinas PUPR Kab. Barito Kuala dan online via zoom meeting.


Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kab. Barito Kuala ibu Hj. Saraswati Dwi Putranti, MT dalam sambutannya beliau menyampaikan untuk menjadikan Sosialisasi kali ini sebagai pendorong perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa khususnya  jasa konstruksi, serta yang diharapkan bisa memfasilitasi kepentingan berbagai pihak yang bergelut dalam pengadaan jasa konstruksi.


Dalam Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu bapak Samsul Ramli, S.Sos., SCM. Cert, (ITC) Narasumber Trainer PBJ dan bapak Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, M.T Narasumber dari LPJK.


Peserta yang mengikuti acara ini dari Kejaksaan Negeri Marabahan, PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan Dinas PUPR, Dinas Teknis lingkup Kabupaten Barito Kuala, dan Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Barito Kuala.