Pembekalan Dan Uji / Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site Di Marabahan

  • Dipublikasi Tanggal 23 September 2021
  • SAID SAFWANI HARIS, ST

PEMBEKALAN DAN UJI / SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI ON SITE  DI MARABAHAN

 

Pada tanggal 16 September 2021 telah dilaksanakan Kegiatan Pembekalan dan Uji / Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi On Site dari bebarapa proyek konstruksi di sekitar kota Marabahan yang di pusatkan di Taman Bahalap Marabahan

 

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala, dan dibacakan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala bapak Saprani, ST, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat.

 

Kegiatan ini dimulai dengan pembekalan sebanyak 2 JP yang disampaikan oleh instrukstur dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Bapak Purwan Jurianto, ST, selanjutnya dilaksanakan uji/sertifikasi oleh asesor LPJK. Kegiatan ini di ikuti oleh 53 orang tukang konstruksi.