Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi, menempatkan Kontrak Kerja Konstruksi sebagai dasar hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Dengan demikian, hubungan hukum yang timbul antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa berada dalam ranah hukum perdata, khususnya hukum perjanjian.Ini memberi harapan bagi kita semua, sehingga kasus-kasus yang selama ini yang bukan termasuk OTT bisa diselesaikan secara hukum perdata. melalui tahapan mediasi; konsiliasi; dan arbitrase.
Peserta kegiatan ini dari para penyedia jasa konstruksi, pejabat PPK dan PPTK Dinas PUPR, dan Pejabat dan anggota LPSE Kab. Barito Kuala.
Sosialisasi Anti Korupsi ini menghadirkan
narasumber Penyuluh Anti Korupsi Kalsel (APIK Kalsel) bapak M. Mujiburrahman
dan bapak Ahmad Nabehan. Para peserta juga mendapatkan pengarahan melalui zoom
meeting dari Kasatgas 2 Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI
serta rekaman video Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel.