Sosialisasi / Kampanye Anti Korupsi Sektor Konstruksi Di Kab. Barito Kuala

  • Dipublikasi Tanggal 23 Agustus 2024
  • SAID SAFWANI HARIS, ST
SOSIALISASI / KAMPANYE ANTI KORUPSI SEKTOR KONSTRUKSI DI KAB. BARITO KUALA
Pada tanggal 17 Maret 2022 Dinas PUPR Kab.Barito Kuala mengadakan Sosialisasi Anti Korupsi sektor Konstruksi, Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas PUPR ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Barito Kuala bapak H. Saberi Thanoor, ST beliau menyampaikan mencegah terjadinya korupsi pada sektor Jasa Konstruksi. Salah satunya, dengan memanfaatkan teknologi untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.untuk menutup peluang korupsi itu, maka perlu dibuat e-budgetingdan e-procurement.


Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi, menempatkan Kontrak Kerja Konstruksi sebagai  dasar hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Dengan demikian, hubungan hukum yang timbul antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa berada dalam ranah hukum perdata, khususnya hukum perjanjian.Ini memberi harapan bagi kita semua, sehingga kasus-kasus yang selama ini yang bukan termasuk OTT bisa diselesaikan secara hukum perdata. melalui tahapan mediasi; konsiliasi; dan arbitrase.


Peserta kegiatan ini dari para penyedia jasa konstruksi, pejabat PPK dan PPTK Dinas PUPR, dan Pejabat dan anggota  LPSE Kab. Barito Kuala.

Sosialisasi Anti Korupsi ini menghadirkan narasumber Penyuluh Anti Korupsi Kalsel (APIK Kalsel) bapak M. Mujiburrahman dan bapak Ahmad Nabehan. Para peserta juga mendapatkan pengarahan melalui zoom meeting dari Kasatgas 2 Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI serta rekaman video Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel.