Pada tanggal 17 Mei 2023Â Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala sosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri anggota Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Barito Kuala, yang terdiri dari Dinas Teknis yang ada pekerjaan konstruksi di SKPD, Kepala Bidang dan PPTK lingkup Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, dan Penyedia Jasa Konstruksi dari Asosiasi Jasa Konstruksi se Kabuapaten Barito Kuala. dengan narasumber dari Ditjen Bina Kontruksi Kememterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr. Ir. Poltak Sibuea, M.Eng.Sc di Aula Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala.
Dalam sambutan Ketua
Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Barito Kuala oleh bapak Rusmadi, S.Sos,
MA selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, sosialisai
ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan jasa kontruksi diÂ
Selanjutnya  menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dihadapkan pada berbagai permasalahan, di antaranya keterbatasan SDM yang kompeten, anggaran pengawasan yang kurang memadai, dan banyaknya kegiatan kontruksi yang perlu diawasi dengan titik lokasi yang terpencar di berbagai wilayah.
Ia berharap, para peserta sosialisasi dapat menjadi peserta aktif agar memperoleh hasil yang optimal untuk selanjutnya dapat diterapkan di lingkungan kerja dan daerah masing-masing.